Kecamatan Tanjung Tiram
Paragraf 1
Desa
Tali Air Permai
Pasal 10
(1)
Desa Tali Air Permai merupakan pemekaran dari Desa Bagan
Baru Kecamatan Tanjung Tiram.
(2)
Desa Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun,
dengan batas – batas sebagai berikut :
a.
sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;
b.
sebelah Selatan berbatas dengan Desa Ujung Kubu dan Desa
Pematang Rambai;
c.
sebelah Barat berbatas dengan Desa Ujung Kubu;
d.
sebelah Timur berbatas Desa Bagan Baru.
(3)
Dengan terbentuknya Desa Tali Air Permai maka Desa Desa
Bagan Baru (Desa Induk) menjadi berbatas dengan :
a.
sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;
b.
sebelah
Selatan berbatas dengan Desa Tali Air Permai;
c.
sebelah Barat berbatas dengan Desa Tali Air Permai;
d.
sebelah Timur berbatas dengan Desa Kapal Merah.
(4)
Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di
Dusun IV.
(5)
Luas Wilayah Desa Tali Air Permai pada saat pembentukan
adalah 421 Ha.
(6)
Jumlah Penduduk Desa Tali Air Permai pada saat
pembentukan adalah 1800 Jiwa.
(7)
Peta wilayah Desa Desa Tali Air Permai sebagaimana
tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
















