Sabtu, 11 Juni 2016

KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMEKARAN DESA TALI AIR PERMAI


Kecamatan Tanjung Tiram

Paragraf 1

Desa Tali Air Permai

Pasal 10

     (1)   Desa Tali Air Permai merupakan pemekaran dari Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Tiram.

      (2)   Desa Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, dengan batas – batas sebagai berikut :

a.   sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;

b.   sebelah Selatan berbatas dengan Desa Ujung Kubu dan Desa Pematang Rambai;

c.   sebelah Barat berbatas dengan Desa Ujung Kubu;

d.   sebelah Timur berbatas Desa Bagan Baru.  

     (3)  Dengan terbentuknya Desa Tali Air Permai maka Desa Desa Bagan Baru (Desa Induk) menjadi berbatas dengan :

a.   sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;

b.   sebelah Selatan berbatas dengan Desa Tali Air Permai;

c.   sebelah Barat berbatas dengan Desa Tali Air Permai;

d.   sebelah Timur berbatas dengan Desa Kapal Merah.

      (4)   Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV.

      (5)   Luas Wilayah Desa Tali Air Permai pada saat pembentukan adalah     421 Ha.

      (6)   Jumlah Penduduk Desa Tali Air Permai pada saat pembentukan adalah 1800 Jiwa.

     (7)   Peta wilayah Desa Desa Tali Air Permai sebagaimana 
         tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan          Daerah ini.



Kepala Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus

Kepala Desa Terpilih Desa Tali Air Permai
SAFI'I
2019 - 2025





Pjs Kades Desa Tali Air Permai 
HELDA
Tahun 2019





Kepala Desa Terpilih Desa Tali Air Permai
Jakpar Tarigan
Tahun 2013-2019




Pjs.Kepala Desa Tali Air Permai
Abdul Wahab.Spd.SD
 Tahun 2011-2013





Jumat, 03 Juni 2016

KEPALA DUSUN DESA TALI AIR PERMAI KECAMATAN NIBUNG HANGUS




 KADUS I DAMAR GETAH DALAM ( M.YUSUF )


 KADUS II DAMAR GETAH LUAR ( USMAN )

 KADUS III TALI AIR HILIR ( ADLIN )

 KADUS IV TALI AIR TENGAH ( ARDIANSYAH )


 KADUS V TALI AIR HILIR ( FIRMANSYAH PUTRA )


 KADUS VI MEKAR BARU ( SUHENDRA )


 KADUS VII HARAPAN ( HASBI DAMANIK )