Sabtu, 11 Juni 2016

KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMEKARAN DESA TALI AIR PERMAI


Kecamatan Tanjung Tiram

Paragraf 1

Desa Tali Air Permai

Pasal 10

     (1)   Desa Tali Air Permai merupakan pemekaran dari Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Tiram.

      (2)   Desa Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun, dengan batas – batas sebagai berikut :

a.   sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;

b.   sebelah Selatan berbatas dengan Desa Ujung Kubu dan Desa Pematang Rambai;

c.   sebelah Barat berbatas dengan Desa Ujung Kubu;

d.   sebelah Timur berbatas Desa Bagan Baru.  

     (3)  Dengan terbentuknya Desa Tali Air Permai maka Desa Desa Bagan Baru (Desa Induk) menjadi berbatas dengan :

a.   sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka;

b.   sebelah Selatan berbatas dengan Desa Tali Air Permai;

c.   sebelah Barat berbatas dengan Desa Tali Air Permai;

d.   sebelah Timur berbatas dengan Desa Kapal Merah.

      (4)   Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV.

      (5)   Luas Wilayah Desa Tali Air Permai pada saat pembentukan adalah     421 Ha.

      (6)   Jumlah Penduduk Desa Tali Air Permai pada saat pembentukan adalah 1800 Jiwa.

     (7)   Peta wilayah Desa Desa Tali Air Permai sebagaimana 
         tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan          Daerah ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar